Benteng Siantar

Indikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

Seragam putih abu-abu dan baju pramuka. Latar: Ruangan berisi mesin jahit. MAN Siantar terindikasi berbisnis di balik pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik baru.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Memasuki Tahun Ajaran Baru 2023, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematang Siantar melakukan pungutan sejumlah uang dengan dalih pengadaan seragam sekolah.

Dalam pengadaan seragam ini identik dengan pemaksaan, karena orangtua/wali peserta didik diarahkan mengajukan permohonan pemenuhan kebutuhan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MAN Pematangsiantar Tahun Pelajaran 2023/2024.

Data diperoleh BENTENG SIANTAR, ada tujuh item kebutuhan pendaftaran ulang PPDB yang ditawarkan oleh MAN Pematangsiantar, dimulai dari seragam putih abu-abu, baju pramuka, pakaian olahraga, baju batik, simbol pakaian seragam/pramuka, dasi berbordir lambang MAN P Siantar, dan jilbab putih dan pramuka untuk perempuan sebanyak 2 buah.

Adapun rinciannya sebagai berikut; untuk seragam putih abu-abu laki-laki seharga @Rp190 ribu per setel, perempuan seharga @Rp190 ribu per setel.

Baju pramuka untuk laki-laki seharga @Rp215 ribu per setel, perempuan seharga @Rp215 ribu per setel. Pakaian olahraga untuk laki-laki seharga @Rp120 ribu per setel, perempuan seharga @Rp120 ribu per setel.

Lalu, seragam baju batik untuk laki-laki seharga @Rp115 ribu per potong, perempuan seharga @Rp115 ribu per potong.

Kemudian, pengadaan simbol pakaian seragam dan pramuka 3 set, untuk laki-laki seharga @Rp115 ribu, perempuan seharga @Rp115 ribu.

Dasi berbordir lambang MAN P Siantar 1 buah untuk laki-laki seharga @Rp30 ribu, dan yang terakhir jilbab putih dan untuk pramuka sebanyak 2 buah untuk perempuan seharga Rp70 ribu.

Total keseluruhan pungutan yang ditawarkan kepada calon peserta didik laki-laki sebesar Rp705 ribu dan untuk perempuan sebesar Rp745 ribu.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, terdapat kemalahan harga pada beberapa item seragam sekolah. Di antaranya untuk seragam putih abu-abu versi MAN Siantar seharga @Rp190 ribu per setel, lebih mahal dibanding dengan seragam putih abu-abu merk Benly seharga Rp180 ribu per setel.

Bahkan lebih mahal lagi jika dibandingkan dengan harga seragam putih abu-abu di Pasar Horas Siantar, yang hanya di kisaran harga Rp120 ribuan per setel.

Form isian permohonan kebutuhan pendaftaran ulang PPDB MAN Siantar. Orangtua/wali calon siswa diarahkan membuat permohonan kepada MAN Siantar untuk menyediakan kebutuhan pendaftaran ulang anaknya dengan rincian 7 item seragam sekolah hingga atribut.

BacaPungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan

BacaDugaan Pungli Pegawai Puskesmas di Siantar, Sudah Lapor ke Inspektorat

Kemudian, baju pramuka versi MAN Siantar seharga Rp215 ribu per setel, lebih mahal dibanding baju pramuka merk Benly seharga Rp180 ribuan per setel.

Dan, lebih mahal lagi kalau dibandingkan dengan harga di Pasar Horas Siantar, dengan kisaran harga sebesar Rp150 ribuan per setel.

Melihat selisih harga itu maka patut diduga kalau kebijakan MAN Siantar tersebut bisa dikategorikan sebagai praktik bisnis.

Halaman Selanjutnya >>>

Bertentangan dengan Permendikbud

Bertentangan dengan Permendikbud

Untuk diketahui bahwa pemerintah pusat telah melarang pihak sekolah melakukan aktivitas jual beli seragam. Kebijakan itu dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Pasal 181 dan 198 disebutkan bahwa pendidik ataupun tenaga pendidik, komite sekolah, dewan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif tidak boleh menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam sekolah.

Kemudian dipertegas lagi oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pada Pasal 27, terkait larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Lalu, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, pada Pasal 4 disebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik.

Menanggapi hal itu, Kepala MAN Kota Pematang Siantar, Lintong Sirait SAg, membantah pihaknya melakukan jual beli seragam sekolah.

Lintong menjelaskan, yang mereka lakukan adalah pemberdayaan dan sosialisasi tentang keberadaan program keterampilan tata busana (tabus) sebagai MAN Plus keterampilan yang diberikan ruang untuk wali siswa melalui komite bagi orangtua yang bersedia.

“Kita tidak ada jual beli baju, bang,” kata Lintong Sirait, kepada BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Jumat (23/6/2023).

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematang Siantar, Drs HM Hasbi MH mengatakan, kemungkinan jika pembelian seragam madrasah itu sudah ada semacam kesepakatan.

Dijelaskan, yang dimaksud dengan kemungkinan itu adalah kesepakatan antara masyarakat madrasah/orangtua siswa dengan komite.

“Coba konfirmasi dengan Komite MAN,” saran Hasbi via WhatsApp.

BacaJaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar

BacaPolda Sumut Diminta Ungkap Dalang Pungli di BPKD Siantar

Ketika ditanya, apakah kesepakatan atau semacamnya tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Hasbi menjelaskan kalau madrasah regulasinya ada di Kementerian Agama, tepatnya Dirjen Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Halaman Sebelumnya <<<