Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tangkapan layar percakapan dalam WAG (insert). Latar pakai ilustrasi pungli.

11 Orang Menolak

Tapi, di antara mereka terdapat 11 orang yang menentang adanya pungutan itu. Menurut mereka, pungutan itu liar.

Konsekuensinya, ke-11 orang itu pun dikeluarkan dari ‘GRUP UNTUK MELEGES SK’.

Sementara, ke-360 anggota Grup WhatsApp lainnya jalan terus. Masing-masing mereka telah menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu. Total uang terkumpul di tangan ‘panitia kecil’ itu kurang lebih Rp108 juta.

“SK pun keluar. Itulah yang penyerahannya (penyerahan SK) langsung dari bu Wali kemarin,” kata sumber terpercaya kepada BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.

Menurut sumber, hal biasa memberikan sejumlah uang ke petugas dalam pengurusan administrasi SK tersebut. Uang sebesar Rp300 ribu per orang itu, sebagai pengganti terima kasih karena mereka telah menerima SK.

“Biasanya itu. Ibaratnya berterima kasih. Saya kira wajarnya itu,” tandasnya.

Salahsatu tangkapan layar yang diperoleh BENTENG SIANTAR terkait pembicaraan WAG yang dilabeli ‘GRUP UNTUK MELEGES SK‘, berikut ini:

Tangkapan layar berisi aroma pungli Guru P3K di lingkungan Pemko Siantar.

 

BacaPungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan

BacaDilema Pengurangan Guru PTT di Simalungun, Punya NUPTK Dicoret, Ada Lagi Isu Pungli

Namun hal yang membuatnya terusik adalah ketika melihat inkonsistensi panitia kecil dalam ‘GRUP UNTUK MELEGES SK’, tersebut. Dia juga melihat panitia kecil yang terdiri dari 10 orang itu, tidak terbuka, terutama dalam hal urusan  biaya pengeluaran.

“Uang yang terkumpul tidak sedikit lho. Ke mana-mana saja mereka pakai uang itu, ini yang mereka tidak transparan,” sesalnya.

Dikonfirmasi terpisah, dua oknum Guru P3K yang namanya masuk dalam percakapan WAG itu membantah soal kutipan tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai percakapan WAG, keduanya enggan memberi komentar.

“Masalah itu, saya betul tidak tahu sama sekali,” tulis salahseorang Guru P3K inisial WHS lewat WA, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (5/7/2023).

Senada dikatakan oknum Guru P3K berinisial ID. Dia mengaku tidak tahu dan mengatakan, tidak pernah ada membayar untuk urusan leges SK.

Halaman Selanjutnya >>>

Respon Plt Kepala BKPSDM Siantar 

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: