Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
- Rabu, 5 Jul 2023 - 16:35 WIB
- dibaca 4.832 kali
Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tangkapan layar percakapan dalam WAG (insert). Latar pakai ilustrasi pungli.
Respon Plt Kepala BKPSDM Siantar
Sementara itu, Timbul Hamonangan Simanjuntak MAP mengatakan, selaku Plt Kepala BKPSDM Siantar, ia tidak ada mengarahkan pegawai di BKPSDM Siantar, untuk melakukan pungutan apapun.
Sekadar diketahui bahwa sebanyak 371 PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, telah menerima Surat Keputusan (SK) Walikota Pematang Siantar.
Baca: Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta
Baca: Susanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru
Surat Keputusan itu langsung diserahkan oleh Walikota Siantar Susanti Dewayani, bertempat di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) lalu.
Share this: