Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
- Rabu, 5 Jul 2023 - 16:35 WIB
- dibaca 4.852 kali

Respon Plt Kepala BKPSDM Siantar
Sementara itu, Timbul Hamonangan Simanjuntak MAP mengatakan, selaku Plt Kepala BKPSDM Siantar, ia tidak ada mengarahkan pegawai di BKPSDM Siantar, untuk melakukan pungutan apapun.
Sekadar diketahui bahwa sebanyak 371 PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, telah menerima Surat Keputusan (SK) Walikota Pematang Siantar.

Walikota Susanti Dewayani foto bersama 371 orang PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, usai penyerahan SK, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi.
Baca: Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta
Baca: Susanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru
Surat Keputusan itu langsung diserahkan oleh Walikota Siantar Susanti Dewayani, bertempat di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) lalu.