Dua Pengedar Ganja Ditangkap, Satu Diringkus dari Parkiran RS Horas Insani Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Oscar Julius F Harianja dan Eka Juniko Sinaga alias Juni, dua tersangka pengedar ganja ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengamankan dua orang tersangka pengedar ganja. Kedua tersangka yakni Oscar Julius F Harianja (42) dan Eka Juniko Sinaga alias Juni (35), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Oscar dari parkiran Rumah Sakit (RS) Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (13/7/2023), malam sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal Oscar yang akan bertransaksi ganja di lokasi tersebut.

Setelah menangkap Oscar, polisi pun melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan 1 unit handphone merk Oppo, 1 dompet berisi uang sebesar Rp174 ribu, dan 1 tas warna hitam yang di dalamnya ada 2 paket besar ganja seberat 1260,36 gram.

BacaEmpat Pengedar Ganja Ditangkap, Dua Warga Teratai Siantar

BacaLapak Narkotika di Siantar Estate Digerebek, Dua Pengedar Ganja Ketangkap

Kepada polisi, Oscar mengaku, ganja tersebut diperoleh dari Eka. Atas pengakuan itu, polisi pun meringkus Oscar dari rumahnya, Jumat (14/7/2023), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan Eka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas berisi ganja seberat 5,15 gram, 1 bungkus kertas tiktak, dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

BacaSatu Lagi Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap, Ini dari Bah Jambi

BacaSindikat Pengedar Ganja Siantar Diringkus, Tidak Disangka ‘Bosnya’ Ibu-Ibu, Masih Muda

Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmy Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmy.

Share this: