Empat Pengedar Ganja Ditangkap, Dua Warga Teratai Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sariaman Siahaan, Yogi Arfiansyah, M Julham Efendi, dan Alfin Reynanda Pohan, empat tersangka pengedar ganja jaringan Jalan Teratai ditangkap Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap empat pengedar ganja, Minggu (19/3/2023).

Keempat tersangka yakni Sariaman Siahaan (39), warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Alfin Reynanda Pohan (24), warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, M Julham Efendi (31), warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Yogi Arfiansyah (20), warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Sariaman dari salah satu gubuk kosong di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan Sariaman, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, uang sebesar Rp142 ribu, 1 plastik klip berisi biji ganja, 1 plastik merah berisi 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 plastik klip berisi ganja. Seluruh ganja milik Sariaman tersebut beratnya 47,50 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap Alfin dari Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dari Alfin, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 7,16 gram dan 1 unit handphone merk Vivo.

Kepada polisi, Alfin mengaku, ganja tersebut diperoleh dari M Julham Efendi. Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Julham.

Hingga akhirnya, Senin (20/3/2023), dini hari sekira pukul 00.10 WIB, polisi menangkap Julham dari rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

Selain menangkap Julham, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 2 paket ganja seberat 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp50 ribu.

Tak sampai di situ, Julham juga mengungkapkan, kalau ganja tersebut diperoleh dari Yogi Arfiansyah.

Polisi pun meringkus Yogi dari Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin sekira pukul 00.30 WIB.

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!

BacaYang Dinanti Tak Kunjung Tiba, Mendadak Polisi Datang, Apes Kali Kawan Ini

Dalam penangkapan Yogi, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: