Satpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan
- Sabtu, 22 Jul 2023 - 00:42 WIB
- dibaca 151 kali
Aturan Yang Dilanggar Harry Harahap..
Untuk diketahui bahwa CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion telah melanggar Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Nomor: 503/199/IPR/DPMPTSP/IV/2023, tanggal 14 April 2023, berjudul Produk PT Perada Swara Production Blibli.com, dan Tiket.com.
Dan, melanggar pernyataan yang dibuat sendiri oleh Harry Putra Harahap, selaku CEO Pelangi Advertising yang menyatakan tidak akan menayangkan iklan rokok pada media reklame videotron yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar.
Kemudian, melanggar Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Videotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’
Baca: SMA Negeri 1 Dopan Bergejolak, Siswa Unjuk Rasa Desak Rismauli Mundur dari Kepala Sekolah
Dalam perwa tentang RTP itu disebut ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar. Dari tujuh lokasi itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salahsatu zona bebas iklan rokok.
Itu artinya keberadaan videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar itu bertentangan dengan peraturan walikota.