Benteng Siantar

Satpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan

Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen (kiri). Videotron di depan RM Panorama Siantar, tetap memuat iklan rokok tanpa ada tindakan penertiban.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar, sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan perda (peraturan daerah) dan perwa (peraturan walikota) harus berani tegas terhadap siapa pun dan atau badan hukum apapun, yang melakukan pelanggaran atas perda maupun perwa.

Nyatanya, Satpol PP Siantar di bawah kepemimpinan Pariaman Silaen, justru melemah. Videotron di depan Rumah Makan (RM) Panorama, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, tetap saja bergeming.

Padahal, Kasatpol Pariaman Silaen sudah dua kali melayangkan surat teguran ke Pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor, itu agar segera menghentikan penayangan iklan rokok. Surat teguran pertama, pada 23 Juni 2023. Kemudian, surat teguran kedua, pada 7 Juli 2023.

Namun, pengusaha reklame itu sama sekali tidak mengindahkan. Tayangan iklan rokok tetap saja muncul di reklame digital berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi tersebut.

Bahkan dari pemantauan BENTENG SIANTAR pada Kamis (20/7/2023) dan Jumat (21/3/2023), LED depan Rumah Makan Panorama Siantar tersebut tetap melakukan penayangan iklan rokok.

Videotron depan RM Panorama Siantar, terpantau masih memuat produk iklan rokok pada Kamis (20/7/2023).

BacaTeguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

Artinya, sudah 14 hari berlalu, dimulai sejak surat teguran kedua Satpol PP, pada 7 Juli 2023 hingga Jumat (21/3/2023), iklan rokok tetap ‘berseliweran’ di LED milik CV Biro Reklame Pelangi Outdoor tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Pariaman Silaen Tidak Kompeten

Pariaman Silaen Tidak Kompeten

Seharusnya, kalau surat teguran ke-2 tetap tidak diindahkan, maka dalam tempo tidak lebih dari tiga hari, Satpol PP Siantar wajib melayangkan surat teguran ke-3 ke pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor dan dilanjutkan pemberian sanksi dengan melakukan penertiban.

Sebagaimana amanah dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP penjatuhan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara, Pariaman Silaen sendiri ketika dikonfirmasi BENTENG SIANTAR, terkait hal itu sama sekali tidak memberi respon.

Dari situ dapat dinilai jika Pariaman Silaen tidak berkompeten sebagai Kepala Satpol PP Siantar. Ia sama sekali tidak berani bertindak tegas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan mengatakan, tindakan CV Biro Reklame Pelangi Outdoor yang masih melakukan penayangan iklan rokok telah melanggar Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

BacaWalikota Susanti Respon Reklame Digital Berkonten Rokok depan RM Panorama, Sorenya Videotron Padam

Maka dari itu, Mangaraja meminta CV Biro Reklame Pelangi Outdoor agar segera menghentikan penayangan rokok dimaksud.

“Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini, Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan segera menertibkan dengan berkoordinasi dengan PLN dalam pemutusan arus listrik,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Aturan Yang Dilanggar Harry Harahap.. 

Halaman Sebelumnya <<<

Aturan Yang Dilanggar Harry Harahap..

Untuk diketahui bahwa CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion telah melanggar Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Nomor: 503/199/IPR/DPMPTSP/IV/2023, tanggal 14 April 2023, berjudul Produk PT Perada Swara Production Blibli.com, dan Tiket.com.

Dan, melanggar pernyataan yang dibuat sendiri oleh Harry Putra Harahap, selaku CEO Pelangi Advertising yang menyatakan tidak akan menayangkan iklan rokok pada media reklame videotron yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar.

Kemudian, melanggar Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’

BacaSMA Negeri 1 Dopan Bergejolak, Siswa Unjuk Rasa Desak Rismauli Mundur dari Kepala Sekolah

Dalam perwa tentang RTP itu disebut ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar. Dari tujuh lokasi itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salahsatu zona bebas iklan rokok.

Itu artinya keberadaan videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar itu bertentangan dengan peraturan walikota.

Halaman Sebelumnya <<<