Kasatpol PP Siantar: Videotron depan RM Panorama akan Dibongkar!

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen. (Latar) Videotron depan RM Panorama Siantar, Jalan Ahmad Yani, tampak menayangkan iklan rokok, Sabtu (29/7/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen menegaskan, videotron depan Rumah Makan (RM) Panorama Siantar, Jalan Ahmad Yani, tidak hanya disegel tapi juga akan dilakukan pembongkaran.

Langkah tegas dilakukan karena pihak pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor, selaku pemilik videotron di Jalan Ahmad Yani Siantar, tersebut sama sekali tidak mengindahkan surat teguran Satpol PP Siantar.

Seperti diketahui bahwa Satpol PP Siantar sampai tiga kali melayangkan surat teguran, tapi sekalipun tidak pernah diterge (tiga kali teguran, semua diabaikan) oleh Harry Putra Harahap, pengusaha reklame asal Kota Medan itu.

Pariaman Silaen mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah diperoleh SK (Surat Keputusan) dari Walikota Siantar.

Diungkapkan bahwa SK perihal pembongkaran videotron depan RM Panorama Siantar sudah dilayangkan ke Bagian Hukum untuk dieksaminasi. Selanjutnya, selesai eksaminasi di Bagian Hukum, SK akan diajukan ke Walikota Siantar untuk ditetapkan menjadi keputusan.

“Semua kan ada tahapannya,” kata Pariaman Silaean, ketika ditemui BENTENG SIANTAR di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, Selasa (1/8/2023).

Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setdako Siantar, Dani Lubis, membenarkan bahwa Satpol PP Siantar ada berkirim SK (surat keputusan) untuk dieksaminasi. Disebutkan bahwa surat keputusan perihal pembongkaran reklame.

“Suratnya sudah selesai dieksaminasi dan sudah kembali ke OPD terkait. Jadi, tinggal mengajukan ke walikota untuk penetapan,” terang Dani.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

Diberitakan sebelumnya, rencana penertiban terhadap videotron depan RM Panorama Siantar berawal dari pelanggaran terkait penyelenggaraan reklame. Sesuai izin, LED (Light Emitting Diodes) yang dipasang di depan RM Panorama Siantar tersebut, hanya untuk promosi PT Perada Suara Production, yaitu Blibli.com dan Tiket.com.

Namun, dari pemantauan BENTENG SIANTAR, videotron tersebut terekam melakukan penayangan iklan rokok pada bulan Maret 2023, tepatnya pada Senin (6/3/2023). Kemudian, tindakan serupa juga terpantau pada Kamis (04/05/2023) siang.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

BacaTeguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

Bahkan dari pemantauan BENTENG SIANTAR, di hari Sabtu (29/7/2023), produk Djarum Coklat dan LA dengan berbagai varian masih saja wara-wiri di LED berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi tersebut.

Share this: