Smart City Bukan Hanya Tentang Teknologi, Melainkan Ada Hal yang Tak Kalah Penting
- Rabu, 9 Agu 2023 - 20:04 WIB
- dibaca 57 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Smart city atau kota cerdas merupakan suatu keadaan di mana teknologi informasi dan komunikasi digunakan secara cerdas untuk meningkatkan kualitas hidup warga atau efisiensi penggunaan sumber daya di kota. Namun, smart city bukan hanya tentang teknologi, melainkan ada hal lain yang tidak kalah pentingnya.
Rabu (09/08/2023), sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) berkumpul di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar. Mereka berasal dari 17 dinas, 5 badan, 8 kecamatan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Satpol PP, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.
Pertemuan itu dalam rangka Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Kota Cerdas (Smart City) dan Quick Win Program Unggulan Tahap II. Acara dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Dra Happy Oikumenis Daely. Ia hadir mewakili Walikota Siantar Susanti Dewayani.
Susanti dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Happy Oikumenis, mengatakan, dalam mewujudkan Kota Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas, harus diwujudkan melalui berbagai strategi.
Salah satunya dengan transisi menuju penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola berbagai aspek kehidupan kota.
Menurut Susanti, transisi menuju penerapan teknologi informasi merupakan prioritas yang harus terus ditingkatkan, agar Pemko Pematang Siantar dapat memeroleh perspektif yang utuh dalam membangun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung keberlangsungan smart city dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diterangkan, kota cerdas atau smart city merupakan suatu keadaan di mana teknologi informasi dan komunikasi digunakan secara cerdas untuk meningkatkan kualitas hidup warga atau efisiensi penggunaan sumber daya di kota.
Baca: Smart City Bukan Sekadar Impian, Pemko Siantar Kebut Penyusunan Masterplan
Baca: Susanti Lantik 54 Pejabat, Domu Jabat Kadis Sosial, dr Erika Tidak Masuk Daftar
Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menekankan pentingnya teknologi informasi dan komunikasi agar dapat diimplementasikan dalam setiap aspek pemerintahan dari tingkat pusat sampai ke daerah.