SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ia adalah Sudomo. Pria 43 tahun itu tampak semringah sesaat setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Tidak berselang lama lagi, warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ini akan menyusul Toton, sang adik yang sudah lebih dulu dipenjara. Toton sendiri sudah lebih dulu merasakan ‘nikmatnya’ udara dingin di balik jeruji penjara.
Toton, bukan nama sebenarnya. Toton adalah sapaan pria 37 tahun tersebut di dunia hitam narkotika.
Pria bernama lengkap Budi Hartono itu adalah satu diantara sederet sosok pemain narkotika yang berada dalam jaringan ‘Kampung Banjar’ (sekarang: Kelurahan Banjar), Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Dia ditangkap Rabu (3/8/2022) lalu. Dan, Rabu itu adalah untuk kali kedua dia berurusan dengan hukum untuk perkara narkotika.
Sejak Toton di penjara, Sudomo pasang bendera. Ia menyasar jejak Toton dalam jaringan bisnis narkotika.
Tapi nahas, Sudomo yang lagi naik daun malah tertangkap. Ia diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar, pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Baca: Belum Genap Dua Tahun, Toton, Bandit Narkoba Jaringan Kampung Banjar Diringkus
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Pria 43 tahun tersebut dringkus dari pinggir sungai tak jauh dari rumahnya, Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dari Sudomo, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 1,04 gram. Kepada polisi, Sudomo mengakui sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J.
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Baca: Lagi, Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap, Kali Ini dari Kamar Rumah
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Sudomo sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.