Usia Remaja, tapi Sudah 5 Kali Curi Sepeda Motor di Siantar, Kakinya Dibedil

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok, tersangka curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok, warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Selasa (15/8/2023) siang. Remaja berusia 19 tahun tersebut ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Rendy atas laporan Jarismen Damanik (54), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Rendy mencuri sepeda motor Honda Beat milik Jarismen dari Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada 4 Maret 2023 silam.

Saat itu, Jarismen memarkirkan sepedamotornya di samping kios rumah orangtuanya. Namun, saat parkir, kunci menempel di sepeda motor itu.

Dalam aksi pencurian itu, Rendy tak sendiri. Dia bersama temannya, Anwar Hamdani Lubis. Anwar sendiri sudah ditangkap sebelumnya.

Polisi menangkap Rendy saat sedang bersantai di Penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara.

BacaDua Sepeda Motor Diangkut Sekaligus dari Teras Rumah, Pelaku Pakai Mobil

BacaPencurian Uang Rp64 Juta di Tomuan Siantar, Begini Cara Pelaku Beraksi

Ketika ditangkap, Rendy melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tak ingin buruannya lolos, polisi pun membedil Rendy dan mengenai bagian kakinya.

Kepada polisi, Rendy mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. Rendy juga mengungkapkan, kalau dia sudah lima kali mencuri sepeda motor di Siantar sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BacaPencuri Sepeda Motor Ditangkap di Kos New Hunter Siantar, Sudah 4 Kali Beraksi

BacaAksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Seram Bawah, Begini Penampakannya

Banuara mengatakan, dalam penangkapan Rendy, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dan 1 anak kunci kontak Honda warna hitam.

“Tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.

Share this: