SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plang reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame (IKMR) dan berdiri di atas Taman Kota, pada Senin (21/08/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mangaraja Nababan menyampaikan, ada dua titik plang reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan Diponegoro (depan Hotel Sapadia) dan Jalan Lintas Siantar–Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Mangaraja menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar mengenai plang reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di atas Taman Kota.
Selain itu, rekomendasi penertiban plang reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.
Baca: 12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul
Baca: 20 Papan Reklame Menunggak Bayar Pajak, Lima Sudah Dibongkar
Penertiban, lanjut Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plang reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plang reklame tersebut.
“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya, kami bongkar,” tegas Mangaraja.
Masih kata Mangaraja, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plang reklame di Kota Pematang Siantar.
“Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya, sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani (ditertibkan),” tandasnya.
Baca: Sempat Adu Mulut Tapi Satpol Lebih Kuat, Penertiban Berlanjut..
Baca: Pengusaha Bengkel Bebas Pakai Trotoar di Jalan Merdeka, Satpol PP Tak Berkutik
Adapun Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban, terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar.