20 Papan Reklame Menunggak Bayar Pajak, Lima Sudah Dibongkar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Petugas Satpol PP Kota Siantar menurunkan baliho yang menunggak bayar pajak di sejumlah titik di inti Kota Pematangsiantar, Selasa (28/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar sejumlah baliho yang memuat iklan bisnis di beberapa ruas jalan di Kota Siantar. Sejauh, sudah 5 baliho yang dibongkar.

Pembongakaran tersebut sudah berlangsung sejak pekan lalu dan akan berlanjut hingga Desember 2018.

“Setiap minggu kita bongkar. Ada 20 titik yang akan kita bongkar. Tadi (Selasa) kita bongkar 5 baliho di Jalan Sutomo, Merdeka dan Diponegoro,” sebut Julham Situmorang, Sekretaris Satpol PP Kota Siantar, Rabu (28/8/2018).

Julham melanjutkan, pembongkaran itu dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyurati Satpol PP, yang memuat beberapa papan reklama yang menunggak bayar pajak di Kota Pematangsiantar.

“Pihak perizinan menyurati kita terkait baliho yang tidak memperpanjang izinnya. Sedangkan Pengelonaan Keuangan Daerah menyurati terkait baliho yang tidak bayar pajak,” ujarnya.

(Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan)

(Baca: Uang Setoran Ke Gereja HKBP Rp12,5 Juta Juga Ikut Digasak Perampok)

Baliho berisi iklan yang tak membayar pajak tersebut, beber Julham, ada yang menunggak 1 tahun hingga 3 tahun.

“Itu pembayarannya sekali setahun. Biaya pajaknya sekitar Rp12 juta per tahun,” bebernya.

(Baca: Mengapa Pilih Marihot 2 Periode Rektor USI, Ini Alasannya..)

(Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa)

Julham menambahkan, sebelum membongkar, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak pemasang baliho untuk membayar pajak. Namun tidak diindahkan.

“Kita juga sudah 3 kali beri teguran untuk bongkar sendiri, tapi tidak dilakukan. Makanya kita yang bongkar,” pungkasnya.

Share this: