12 OPD Siantar Lakukan Pemusnahan Arsip

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani menghadiri pemusnahan arsip, di Ruang Serbaguna, Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan pemusnahan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023. Pemusnahan arsip berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023) pagi.

Walikota Sianțar Susanti Dewayani yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.

Menurut Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat memengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.

Walikota perempuan pertama di Pematang Siantar ini menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.

“Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya,” tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih ini.

BacaMaret 2023, Berikut Daftar Lengkap 129 Pejabat Administrator dan Pengawas Simalungun yang Dilantik

Baca‘Ada Campur Tangan’ BKN di Balik Pelantikan Tiga Pejabat Eselon III Pemko Siantar, Penjelasannya di Sini

Pada kesempatan itu, Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: