Ketika Para Pihak Tidak Diketahui Keberadaannya, Lurah Dapat Beri Keterangan di Pengadilan Negeri
- Rabu, 30 Agu 2023 - 21:21 WIB
- dibaca 13 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, Lurah harus dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara.
Kalau ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah juga harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.
Bahkan, sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.
Demikian terungkap dalam acara Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, bertempat di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023) pagi.
Hadir dalam acara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Irwansyah Putra Sitorus. Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut.
Baca: Mengawal LISA Pil dari Siantar Utara: Sampah Terambil, Lingkungan Bersih, Warga Dapat Nilai Tambah
Baca: Dari 700 Penerima BLT DBH-CHT di Siantar, 1 Orang Meninggal Dunia, Bantuan Rp1,2 Juta Terpaksa..
Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita. Sedangkan, saat ini, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia. Maka untuk itu, kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia.
“Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga, kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua,” tandas Irwansyah.