Rapat Paripurna VII DPRD Siantar, Seluruh Fraksi Setuju Ranperda P-APBD TA 2023
- Kamis, 21 Sep 2023 - 20:46 WIB
- dibaca 29 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seluruh fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023.
Tujuh fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuannya masing-masing dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (21/09/2023).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar. Kemudian, pembacaan Hasil Pembahasaan Ranperda P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 menjadi Perda P-APBD TA 2023 oleh Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra.
Selanjutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Walikota Pematang Siantar, Ketua, serta Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar.
Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam Pendapat Akhir Wali Kota atas Persetujuan DPRD terhadap P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD Kota Pematang Sianțar terhadap Ranperda tentang P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023.
Baca: Diskominfo Berencana Tambah CCTV Pelintas pada 10 Lokasi di Siantar
Baca: Penandatanganan Nota KUA-PPAS P-APBD Siantar TA 2023
Keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, sebut Susanti, telah dilaksanakan dengan semangat kemitraan sehingga menghasilkan gagasan yang kritis dan konstruktif. Baik dalam rapat Komisi maupun dalam rapat Badan Anggaran hingga mendapat persetujuan DPRD yang nantinya akan dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi.
“Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama, agar APBD tahun anggaran yang ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan, demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini,” ujar Susanti.