Seperti Apa Siantar 10-20 Tahun ke Depan, Ditentukan di Sini
- Kamis, 21 Sep 2023 - 21:34 WIB
- dibaca 59 kali
Jangan Sampai Merugikan Anak Cucu
Sedangkan, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Barkah Yoelianto SP MT menerangkan, Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan RDTR dan KLHS Kota Pematang Siantar Tahun 2023 dilaksanakan serentak di enam wilayah, serta dibuka secara offline oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Drs Pelopor MEng Sc.
Yoelianto mengatakan, Kota Pematang Siantar sangat istimewa. Tadinya, yang mendapat bantuan teknis penyusunan RDTR dan KLHS hanya Kecamatan Siantar Selatan. Tetapi kemudian, disepakati menjadi seluruh Kota Pematang Siantar.
Yoelianto juga mengapresiasi Susanti yang sangat antusias mengawal penyusunan RDTR dan KLHS.
“Jadi, mari kita sama-sama mendukung penyusunan RDTR. Sebelumnya, sudah ada Fokus Discussion Group atau FGD, yakni secara internal OPD. Sekarang perlu disepakati di internal pemerintah,” sebutnya.
Dikatakan Yoelianto, penyusunan RDTR dan KLHS untuk kebutuhan hingga 10-20 tahun ke depan.
“Mari membangun mimpi 10-20 tahun ke depan, Siantar seperti apa. Misalnya: ada mall terbesar, rumah sakit bertaraf internasional, dan lainnya,” ajak Yoelianto, seraya mengingatkan jangan sampai merugikan anak cucu.
Sebab mereka harus bisa tetap hidup aman, nyaman, tenteram, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Sofian Purba dalam laporannya menyebutkan, kegiatan tersebut untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak, sebagai tindak lanjut dari kegiatan di Medan dan Pulau Bintan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dengan 120 peserta, yang berasal dari Pemko Pematang Siantar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementrian ATR/BPN, DPRD, Pemkab Simalungun, OPD, dan lainnya.
Turut hadir secara daring yakni Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut; Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut; serta Kadis Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Baca: Rakor Penyusunan RDTR, Titik Awal untuk Menghasilkan Peraturan Zonasi di Siantar
Baca: Rapat Paripurna VII DPRD Siantar, Seluruh Fraksi Setuju Ranperda P-APBD TA 2023
Selanjutnya, yang hadir secara luring, antara lain Tim Teknis Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yakni Tri Agustin, Nailu Rahman, dan Andi Akram; Tim Teknis PT Arta Demi Engineering Consultant, yaitu Prio Wibowo dan Yeni ST MSi; Plh Sekda Kota Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi; dari Kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar; pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, camat, lurah, para pengusaha, dan lainnya.