Susanti Tegaskan, Pejabat Wajib Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani saat memberi arahan dalam Acara Sosialisasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

Setiap orang berhak memeroleh informasi. Hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM), dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Johannes, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube serta TikTok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” terang Johannes.

Ditambahkan, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

“Harapan ke depan, Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tandas Johannes.

Kadiskominfo Johannes Sihombing menyampaikan laporan dalam Acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Ruang Serbaguna, Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

BacaPenggunaan Dana Desa Pinang Ratus Tidak Dicantumkan di Papan Informasi

BacaIndeks Kota Siantar 2,35, di Atas Rata-rata Indeks SPBE Nasional

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar, Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: