Beberapa Retribusi Daerah Dihapus Susanti, Kedepan Masyarakat Tak Lagi Terbebani
- Kamis, 19 Okt 2023 - 17:04 WIB
- dibaca 4.503 kali
Atas pemandangan Fraksi Nasdem, Susanti mengutarakan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, untuk Fraksi Hanura, Susanti menyebutkan penyederhanaan tarif pajak yang lebih ideal harus diikuti dengan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi.
“Sehingga berdampak kepada keterbukaan lapangan kerja,” pungkasnya.
Terakhir, Walikota menjelaskan bahwa lambang daerah yang diajukan melalui Ranperda merupakan representasi dari kearifan lokal masyarakat kota Pematang Siantar dengan segala kemajemukannya.
Baca: Berpakaian Adat Simalungun Lengkap, Susanti Jamu para Walikota dari Subulussalam Hingga Solok
Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang SSTP MSi, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua Ronald D Tampubolon, Anggota DPRD Pematang Siantar, Staf Ahli, Asisten, para pimpinan OPD, serta camat.