Beberapa Retribusi Daerah Dihapus Susanti, Kedepan Masyarakat Tak Lagi Terbebani

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, Susanti menyampaikan sasaran utama yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam mengatur penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah, adalah terselenggaranya dengan baik pemerintahan dan pembangunan yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Kota Pematang Siantar.

Dia juga menegaskan Pemko Pematang Siantar sangat proaktif untuk sesegera mungkin mewujudkan pembentukan Perda RT/RW.

Selanjutnya, menanggapi pemandangan Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Susanti mengutarakan, pajak daerah dan retribusi daerah sejak awal telah diposisikan menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan kemandirian daerah dalam sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Sedangkan, untuk pemandangan Fraksi Gerindra, ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar akan terus menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

BacaKantor KPU Didemo, Massa Anarkis, Kotak Suara Dirampok

BacaKandas di Semifinal, PS Pemko Siantar Dipaksa Tunduk dengan Skor 5-0

Dalam hal pandangan Fraksi Partai Golkar, Susanti menyampaikan Pemko Pematang Siantar memiliki perspektif dan semangat yang sama dengan anggota dewan dalam hal pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Diperlukan komitmen bersama untuk mengawal dan mengawasi pemungutan dan pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah agar penggunaannya sesuai dengan yang diharapkan,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: