Beberapa Retribusi Daerah Dihapus Susanti, Kedepan Masyarakat Tak Lagi Terbebani

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar saat ini tengah melakukan rasionalisasi jumlah retribusi daerah. Rasionalisasi ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemko Pematang Siantar.

Hal itu disampaikan Walikota Siantar Susanti Dewayani menanggapi pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, terkait upaya Pemko Pematang Siantar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, pada rapat paripurna agenda penyampaian Nota jawaban, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).

Susanti menyebutkan, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi rumah potong hewan, dan beberapa jenis retribusi lainnya yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan, selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan daerah, dihapus dan dirasionalisasi. Maka, dalam pemungutannya tidak membebani masyarakat.

Kemudian, dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, Susanti menjelaskan, Pemko Pematang Siantar telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, antar lain ekstensifikasi dan intensifikasi potensi serta digitalisasi dan modernisasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

BacaSekcam Siantar Sitalasari Tepergok Kumpulkan Fotokopi KTP, Ditarget Mendulang Suara Anak Sang Wali?

BacaPercepatan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah melalui Toko Daring Mbizmarket di Siantar

Diketahui bahwa Walikota Siantar menyampaikan Nota Jawaban Atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap dua Ranperda Kota Pematang Siantar. Keduanya yaitu, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah. Susanti mengapresiasi setiap pemandangan umum yang disampaikan.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: