Beberapa Retribusi Daerah Dihapus Susanti, Kedepan Masyarakat Tak Lagi Terbebani

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).

Atas pemandangan Fraksi Nasdem, Susanti mengutarakan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, untuk Fraksi Hanura, Susanti menyebutkan penyederhanaan tarif pajak yang lebih ideal harus diikuti dengan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi.

“Sehingga berdampak kepada keterbukaan lapangan kerja,” pungkasnya.

Terakhir, Walikota menjelaskan bahwa lambang daerah yang diajukan melalui Ranperda merupakan representasi dari kearifan lokal masyarakat kota Pematang Siantar dengan segala kemajemukannya.

BacaBerpakaian Adat Simalungun Lengkap, Susanti Jamu para Walikota dari Subulussalam Hingga Solok

BacaMaulid Nabi Muhammad SAW di Siantar: Harus Bisa Meningkatkan Kualitas Iman dan Takwa Kepada Allah SWT

Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang SSTP MSi, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua Ronald D Tampubolon, Anggota DPRD Pematang Siantar, Staf Ahli, Asisten, para pimpinan OPD, serta camat.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: