Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
- Sabtu, 28 Okt 2023 - 16:45 WIB
- dibaca 732 kali
Memang kata Yermia, ada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menyebutkan kalau Eryta juga ahli waris dari ayah mereka, alm Bitner Ambarita.
Tapi kata Yermia, dia dan keluarganya bukan tidak mengakui. Buktinya, mereka masih punya itikad baik.
Bahkan, mereka pernah mengajak berdamai Eryta, dengan tawaran 4 objek warisan tersebut dibagi rata.
“Artinya, setiap anak termasuk ibu mendapat hak sama rata,” ungkap Yermia.
Tapi, Eryta tetap bersikeras. Ketika proses Restorative Justice (RJ) berlangsung, Eryta keuh-keuh harus menguasai 50 persen harta mendiang ayah mereka.
“Itu kan tidak adil. Mama adalah istri. Yang seharusnya, dia lah yang mendapat bagian 50 persen atas seluruhnya,” menurut Yermia.
Pada kesempatan itu, Yermia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap penegak hukum yang menangani kasus yang sedang melanda keluarganya.
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Dia kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, yang menolak permohonan penangguhan penahanan ibunya. Padahal, ibunya RS, sebelumnya berstatus tahanan luar dan menaati setiap proses hukum.
“Sewaktu di Polres Siantar, saya menemani ibu membuat laporan karena statusnya tahanan luar. Ibu kooperatif. Tapi di kejaksaan, permohonan penangguhan ditolak,” kata Yermia, kecewa.