2024, Pemko Siantar Terapkan Konsep ‘Money Follow Program’ dalam Penganggaran
- Kamis, 23 Nov 2023 - 15:36 WIB
- dibaca 30 kali
Susanti menyampaikan secara umum harapan serta arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang
terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Selanjutnya, Susanti memberikan pendapat akhir tentang pendapatan daerah. Dijelaskan, pendapatan daerah terdiri dari tiga bagian besar, yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan ini yang ditetapkan pada Ranperda APBD TA 2024, menurut Susanti, telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, target pendapatan asli daerah (PAD) terhadap rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam R-APBD TA 2024 yang disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh pembahasan, telah disesuaikan jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar.
Baca: Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!
Baca: Kali Pertama di Siantar, Peringatan Hari Pahlawan Dimeriahkan Karnaval
Sementara itu, terhadap penetapan target atas alokasi dana transfer untuk Pemko Pematang Siantar, telah disesuaikan
dengan informasi daftar alokasi dana transfer yang diperoleh sesuai Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-128/PK/2023, tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Perubahan jumlah target pendapatan telah kita lakukan penyesuaian per jenis sumber dana, dan telah diproyeksikan pada program dan kegiatan pada masing-masing OPD disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” terang Susanti.