Jalan Berliku Pemilik Angel Kebaya Siantar, Diviralkan di Facebok, Dipenjara, Walau Akhirnya Vonis Bebas
- Jumat, 24 Nov 2023 - 22:54 WIB
- dibaca 2.276 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah mengeluarkan putusan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada Melda Kristina Purba, pemilik Angel Kebaya Siantar.
Majelis hakim, yakni Ketua Golom Silitonga serta Anggota Yudhi Dharma dan Widiastuti, sudah membacakan vonis bebas tersebut, pada Rabu (22/11/2023).
Dalam putusan itu, beberapa poin disampaikan majelis hakim. Pertama, Melda tidak melakukan tindak pidana. Kedua, melepaskan Melda dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, memerintahkan Melda dibebaskan dari tahanan. Dan keempat, memulihkan hak-hak Melda dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya, Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, menuntut Melda dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Atas vonis bebas bebas tersebut, Melda mengucap syukur dan menyampaikan rasa terimakasihnya.
“Puji Tuhan. Aku ucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa, majelis hakim, dan kuasa hukum. Aku sangat bahagia dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” ucap Melda, Jumat (24/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Melda juga menyampaikan rasa sedih atas tuduhan kepadanya. Melda menuturkan, sebelum dan selama menjalani proses hukum tersebut, Melda mengalami banyak sekali tekanan mental.
“Aku sudah dipenjara selama tiga bulan atas apa yang tidak aku lakukan,” keluh Melda.
Melda mengisahkan, kasus yang dialaminya tersebut bermula pada tahun 2020 silam. Saat itu, Melda dipercaya menjadi Ketua Arisan Online.
Baca: Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
Baca: Pergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan
Dalam grup arisan online tersebut, lanjut Melda, pelapor Emma Malini Sianipar merupakan anggota.
“Waktu itu, lebih dari 100 orang anggota arisan online kami itu,” jelas Melda.