Laporan Dugaan Penggelapan ‘Ngendap’ di Polres Siantar, Pelapor Minta Polisi Profesional

Share this:
BMG
Ewilia Damanik, didampingi Bulan Damanik saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ewilia Damanik, pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, meminta penyidik Polres Pematang Siantar bekerja profesional. Permintaan itu bukan tanpa alasan.

Sebab, Ewilia sudah melaporkan kasus tersebut sejak satu tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Kepada Benteng Siantar, Ewilia menceritakan kasus yang dilaporkannya tersebut. Ewilia mengatakan, dirinya melaporkan seorang wanita bernama Sri Rezeki, warga Gang Andalas, Kota Siantar, atas dugaan penggelapan uang sejumlah Rp420 juta.

Ewilia mengisahkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 silam. Saat itu, Sri ikut arisan online bersama Ewilia.

“Aku kenal Sri karena kami pernah bertetangga di Jalan Kasuari (Siantar),” kata Ewilia, Jumat (24/11/2023).

Lalu, pada awal tahun 2022, Sri mengatakan jika dirinya memiliki koperasi.

“Dia juga bilang kalau nasabahnya meninggalkan agunan kalau meminjam, seperti sertipikat, perhiasan,” ujar Ewilia.

BacaJalan Berliku Pemilik Angel Kebaya Siantar, Diviralkan di Facebok, Dipenjara, Walau Akhirnya Vonis Bebas

BacaPolres Simalungun Lamban, Korban Kasus Penipuan Rp200 Juta Lapor ke Polda Sumut

Perkataan Sri itu pun membuat Ewilia percaya. Ewilia pun bergabung menjadi investor di koperasi Sri.

“Ada 10 orang investornya. Ada yang aku ajak investornya, ada juga yang menawarkan diri. Investor ini tahu karena kami ada di grup arisan online itu. Di grup itu ada juga pinjaman online,” papar Ewilia.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: