Polres Simalungun Lamban, Korban Kasus Penipuan Rp200 Juta Lapor ke Polda Sumut

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Binaris Situmorang, kuasa hukum Julfrans Purba.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun dinilai lamban menangani kasus dugaan penipuan Rp200 juta sebagaimana laporan korban, Julfrans Purba. Setahun lebih telah berlalu belum ada kejelasan, Julfrans pun mengadu ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Julfrans, Binaris Situmorang telah berkirim surat ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, perihal kasus penipuan yang saat ini sedang ditangani Polres Simalungun. Surat telah dilayangkan pada Selasa (17/10/2023).

Julfrans secara resmi telah membuat laporan pengaduan berdasarkan surat laporan Nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana Pasal 378. Dalam laporannya, terlapor berinisial RS dituduh telah melakukan penipuan.

“Kasus ini sudah bisa kita sebut proses penanganannya tergolong lama. Sudah satu tahun lebih,” kata Binaris, Kamis (19/10/2023).

Binaris mengatakan, sebelumnya telah menyurati Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung. Namun, belum ada respons. Sedangkan, jawaban dari Kanit Reskrim Polres Simalungun, sama sekali tidak ada kepastian.

“Dari jawaban beliau, kami belum bisa mengukur kapan sebenarnya kasus ini bisa ditindaklanjuti. Karena jawabannya ‘masih akan direncanakan’ untuk memanggil saksi yang lain. Masih akan direncanakan ini, bagi kami suatu pernyataan yang tidak bisa diukur,” kata Binaris.

Sehingga, Binaris berpandangan kalau Polres Simalungun tidak dapat menjalankan slogan Polri Presisi dalam menangani kasus tersebut.

“Oleh karena itu maka timbul niat dan dorongan dari klien kami untuk mendesak Kapolda memberikan respons atas penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

BacaHoras Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

BacaModus Bantuan UMKM, Oknum Pejabat Dinas Koperasi Siantar Tipu Warga

Dia berharap Polda Sumut dapat mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dialami kliennya jika Polres Simalungun tidak mampu.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: