Benteng Siantar

Laporan Dugaan Penggelapan ‘Ngendap’ di Polres Siantar, Pelapor Minta Polisi Profesional

Ewilia Damanik, didampingi Bulan Damanik saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ewilia Damanik, pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, meminta penyidik Polres Pematang Siantar bekerja profesional. Permintaan itu bukan tanpa alasan.

Sebab, Ewilia sudah melaporkan kasus tersebut sejak satu tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Kepada Benteng Siantar, Ewilia menceritakan kasus yang dilaporkannya tersebut. Ewilia mengatakan, dirinya melaporkan seorang wanita bernama Sri Rezeki, warga Gang Andalas, Kota Siantar, atas dugaan penggelapan uang sejumlah Rp420 juta.

Ewilia mengisahkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 silam. Saat itu, Sri ikut arisan online bersama Ewilia.

“Aku kenal Sri karena kami pernah bertetangga di Jalan Kasuari (Siantar),” kata Ewilia, Jumat (24/11/2023).

Lalu, pada awal tahun 2022, Sri mengatakan jika dirinya memiliki koperasi.

“Dia juga bilang kalau nasabahnya meninggalkan agunan kalau meminjam, seperti sertipikat, perhiasan,” ujar Ewilia.

BacaJalan Berliku Pemilik Angel Kebaya Siantar, Diviralkan di Facebok, Dipenjara, Walau Akhirnya Vonis Bebas

BacaPolres Simalungun Lamban, Korban Kasus Penipuan Rp200 Juta Lapor ke Polda Sumut

Perkataan Sri itu pun membuat Ewilia percaya. Ewilia pun bergabung menjadi investor di koperasi Sri.

“Ada 10 orang investornya. Ada yang aku ajak investornya, ada juga yang menawarkan diri. Investor ini tahu karena kami ada di grup arisan online itu. Di grup itu ada juga pinjaman online,” papar Ewilia.

Halaman Selanjutnya >>>

Awalnya, koperasi tersebut berjalan lancar. Sri membagi keuntungan kepada para investor.

Hingga akhirnya, pembagian keuntungan tersebut mulai tidak lancar pada Agustus 2022.

“Alasan dia (Sri) nasabah nggak mau bayar. Nggak ada jaminan (agunan), katanya. Padahal, di awal dibilang ada agunan. Modal dan keuntungan sudah tidak diberikannya lagi kepada investor,” keluh Ewilia.

Ewilia sendiri sudah beberapa kali menemui Sri untuk menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur kekeluargaan. Namun, tidak ada solusi.

“Dia bilang masih menunggu aset nasabah laku. Aku minta jaminan, nggak dikasih. Aku malah disuruh menagih sendiri. Aku juga disuruh lapor polisi,” ungkap warga Jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat, ini.

Ewilia mengatakan, Polres Siantar sudah mengundang Sri untuk mediasi, pada Jumat (24/11/2023). Namun, Sri tidak datang.

BacaBriptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Ewilia pun berharap, Polres Siantar dapat segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah satu tahun lebih kulaporkan. Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. Aku harap kasus ini bisa segera diselesaikan,” pinta Ewilia.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Senada disampaikan Bulan Damanik, Kuasa Hukum Ewilia Damanik. Bulan menegaskan, Polres Siantar harus memberi atensi dalam kasus tersebut.

Menurut Bulan, penyidik kasus tersebut tidak bekerja secara profesional. Sebab, laporan sudah satu tahun, namun belum ada penetapan tersangka.

“Harus ada atensi untuk mendapat kepastian hukum,” tegas Bulan.

BacaDipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor

BacaHoras Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

Menanggapi hal itu, Briptu Mariduk Gultom, penyidik dalam kasus tersebut, mengatakan, pihaknya akan segera gelar perkara kasus tersebut.

Halaman Sebelumnya <<<