Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar Makin Meruncing, Pengacara Sang Ibu Tiri Pun Ikut ‘Dikuliti’

Share this:
Poltak Silitonga memerlihatkan dokumen dugaan keterlibatan Raden Nuh dalam persoalan hukum, Selasa (28/11/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perkara harta warisan senilai Rp70 miliar antara Eryta Ambarita dengan ibu tirinya, Rita Sitorus semakin meruncing, tidak hanya di persidangan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Kalau sebelumnya, Eryta mempersoalkan keabsahan pernikahan antara Rita Sitorus dengan alm ayahnya, Bitner Ambarita. Kali ini, status Raden Nuh, advokat yang melakukan pendampingan hukum terhadap ibu tirinya itu pun  ikut dikuliti.

Eryta Ambarita melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga SH MH mengungkapkan jika Raden Nuh pernah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara yang bergulir pada 2015 itu, Raden Nuh disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Eddy Koes dan Harry Koes. Majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap Raden Nuh dan Harry Koes. Sementara, Eddy Koes divonis 4 tahun penjara.

Nah, saat ini, Raden Nuh diketahui mendampingi kliennya Rita Sitorus, yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

BacaBerebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah

BacaBabak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Posisi Raden Nuh sebagai pengacara tersebut pun menuai protes. Pembelaan yang dilakukan Raden Nuh terhadap Rita Sitorus dalam persidangan dinilai cacat hukum dan tidak sah. Menurut Poltak, Raden tidak layak menjadi advokat.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: