Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar Makin Meruncing, Pengacara Sang Ibu Tiri Pun Ikut ‘Dikuliti’
- Kamis, 30 Nov 2023 - 20:02 WIB
- dibaca 226 kali
Sesuai Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, salah satu syarat seseorang diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Syarat itu tertuang pada Pasal 3 ayat 1 huruf h. Pengacara terdakwa ini kan sudah divonis 5 tahun penjara. Kalau tuntutannya 7 tahun 8 bulan. Oleh karena itu, dia tidak layak menjadi pengacara,” kata Poltak, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, Poltak mengungkapkan, pihaknya juga melihat kejanggalan lain terkait status Raden sebagai pengacara.
“Di KTAnya (Raden), dia sudah menjadi advokat pada tahun 2014. Tapi, penyumpahannya (sebagai advokat) itu tahun 2021. Saya tidak ngerti itu,” kritik Poltak.
Poltak melanjutkan, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan keberatan atas posisi Raden sebagai pengacara Rita Sitorus.
“Jadi, majelis hakim (PN Siantar) harus bertindak. Sebab, segala sesuatu yang disampaikannya (Raden) dalam persidangan itu cacat hukum dan tidak sah. Dia (Raden) seharusnya tidak diberi ruang dalam persidangan,” ujar Poltak.
Baca: Protes! Polres Siantar Tunda Sidang Lapangan Mendadak, Poltak: Alasan Kapolres Tak Jelas
Poltak menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas keterangan palsu yang diberikan Raden Nuh.
Sementara itu, Raden Nuh belum bisa dihubungi saat hendak dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.