Ada Sidang Beraroma Suap di PN Siantar Sampai Muncul Ancaman Lapor KY, Rahmat Hasibuan: Silakan Saja!

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan dan Pengacara, Raden Nuh.

Menanggapi tudingan itu, Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan menuturkan, semua kejanggalan yang disampaikan tersebut sudah dijawab majelis hakim melalui putusan sela.

“Intinya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya. Sudah dijawab semua di dalam putusan sela,” terang Rahmat.

Dia menuturkan, semua tudingan yang disampaikan tersebut harus dibuktikan.

“Tudingan itu, siapa yang menuduhkan, dia harus membuktikan. Di mana sekongkolnya (hakim dengan pelapor)? Kalau memang ada dugaan, silakan saja! Ada kok jalurnya,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, tindakan majelis hakim yang menangani perkara itu masih sesuai SOP dan dalam koridor.

“Saya tidak melihat sidang, tapi itu ada hak masing-masing. Ada perdebatan, bagaimana perdebatannya, saya tidak tahu. Tapi, majelis hakim pasti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berbicara dalam sidang,” terang Rahmat.

Soal permintaaan pergantian majelis hakim, kata Rahmat, akan disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

“Tapi, pergantian majelis itu tidak serta merta keinginan pihak. Harus ada alasan yang kuat. Apa alasannya ini? Kalau menuduh terima suap dan korup, harus ada buktinya. Buktikan, dong! Jangan karena eksepsi ditolak, dituduh terima suap,” bela Rahmat.

Rahmat menuturkan, majelis hakim sudah melakukan musyawarah dalam memutuskan penetapan penahanan dan penolakan penangguhan tersebut.

“Soal penetapan penahanan dan penolakan penangguhan penahanan, majelis hakim sudah musyawarah. Apa pertimbangan ditolak, saya tidak berhak bertanya itu,” jelas Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan penetapan penahanan kepada pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar untuk diserahkan ke terdakwa Rita Sitorus.

“Kita tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa. Ada batasan-batasan kewenangan. Ada bukti tanda terima surat penetapan penahanan itu. Di KUHAP, penetapan penahanan itu diberikan hanya kepada terdakwa,” ucap Rahmat.

BacaProtes! Polres Siantar Tunda Sidang Lapangan Mendadak, Poltak: Alasan Kapolres Tak Jelas

BacaSenangnya Double, di Situ Terima SK Langsung Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Selamat Ya..

Rahmat juga tidak ambil pusing dengan adany rencana pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Nggak ada masalah. Wajar-wajar saja. Ini bukan yang pertama kali (dilaporkan). Dilihat juga kan laporannya apakah betul. Saya juga sudah jawab tadi (ke pihak Raden), mereka tidak puas. Mereka ingin bertemu ketua. Tapi kan ketua lagi sibuk. Risiko apapun, kita sudah siap,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, pihaknya pasti mengakui jika ada kesalahan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: