SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perkara harta warisan senilai Rp70 miliar antara Eryta Ambarita dengan ibu tirinya, Rita Sitorus semakin meruncing, tidak hanya di persidangan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Kalau sebelumnya, Eryta mempersoalkan keabsahan pernikahan antara Rita Sitorus dengan alm ayahnya, Bitner Ambarita. Kali ini, status Raden Nuh, advokat yang melakukan pendampingan hukum terhadap ibu tirinya itu pun ikut dikuliti.
Eryta Ambarita melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga SH MH mengungkapkan jika Raden Nuh pernah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam perkara yang bergulir pada 2015 itu, Raden Nuh disidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Eddy Koes dan Harry Koes. Majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap Raden Nuh dan Harry Koes. Sementara, Eddy Koes divonis 4 tahun penjara.
Nah, saat ini, Raden Nuh diketahui mendampingi kliennya Rita Sitorus, yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Baca: Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
Baca: Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
Posisi Raden Nuh sebagai pengacara tersebut pun menuai protes. Pembelaan yang dilakukan Raden Nuh terhadap Rita Sitorus dalam persidangan dinilai cacat hukum dan tidak sah. Menurut Poltak, Raden tidak layak menjadi advokat.
Sesuai Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, salah satu syarat seseorang diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Syarat itu tertuang pada Pasal 3 ayat 1 huruf h. Pengacara terdakwa ini kan sudah divonis 5 tahun penjara. Kalau tuntutannya 7 tahun 8 bulan. Oleh karena itu, dia tidak layak menjadi pengacara,” kata Poltak, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, Poltak mengungkapkan, pihaknya juga melihat kejanggalan lain terkait status Raden sebagai pengacara.
“Di KTAnya (Raden), dia sudah menjadi advokat pada tahun 2014. Tapi, penyumpahannya (sebagai advokat) itu tahun 2021. Saya tidak ngerti itu,” kritik Poltak.
Poltak melanjutkan, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan keberatan atas posisi Raden sebagai pengacara Rita Sitorus.
“Jadi, majelis hakim (PN Siantar) harus bertindak. Sebab, segala sesuatu yang disampaikannya (Raden) dalam persidangan itu cacat hukum dan tidak sah. Dia (Raden) seharusnya tidak diberi ruang dalam persidangan,” ujar Poltak.
Baca: Protes! Polres Siantar Tunda Sidang Lapangan Mendadak, Poltak: Alasan Kapolres Tak Jelas
Poltak menambahkan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas keterangan palsu yang diberikan Raden Nuh.
Sementara itu, Raden Nuh belum bisa dihubungi saat hendak dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.