Susanti Ajak Semua Pihak Sama-sama Memerangi Segala Bentuk Kejahatan di Siantar

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani bersama-sama Kajari Jurist Precisely Sitepu dan Uspida melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (ikracht) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, di halaman Kantor Kejari Pematang Siantar, Jalan Sutomo, Selasa (28/11/2023) siang.

Dia juga mengajak seluruh pihak senantiasa mendukung program-program pembangunan Pemko Pematang Siantar, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, guna mewujudkan Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas, demi Pematang Siantar bangkit dan maju.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya merupakan barang terlarang, baik untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan.

“Sabu-sabu ini harganya Rp1 juta untuk 1 gram. Ini ada 140 gram. Jadi, totalnya Rp140 juta,” sebut Jurist, seraya menunjuk tumpukan barang bukti sabu-sabu di atas meja.

Barang bukti lain yang dimusnahkan, lanjut Jurist, merupakan batang yang digunakan sebagai sarana tindak pidana kejahatan. Sesuai isi putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini wajib dilaksanakan. Salah satunya menuju Pematang Siantar bebas narkoba,” kata Jurist.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Pematang Siantar  Belman Tindaon melaporkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, pada Rabu (16/08/2023) lalu.

Kali ini, yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 47 perkara di Kejari Pematang Siantar. Untuk narkotika ada 36 perkara yang terdiri atas 140 gram sabu-sabu dan 3,15 kilogram ganja.

Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), ada 4 perkara pencurian, terdiri atas 2 buah gunting, 1 buah tang, dan 1 buah tas sandang.

Sedangkan, perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Katibum) ada 7 perkara, yakni 6 perkara perjudian dan 1 perkara penyedia jasa prostitusi (mucikari) dengan barang bukti handphone, pulpen, serta lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, termasuk oleh  Susanti sebagai saksi.

BacaHari Bhakti Adhyaksa: Kejari Siantar Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

BacaGanja 8,2 Kg Dibakar, Sabu 726,33 Gram dan Ekstasi 316,5 Butir Diblender

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy SB SIPem, Kapolres Siantar diwakili Kabag Logistik Kompol M Napitupulu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Irwansyah Syahputra Sitorus, perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Sumut II Rundy Satria Nugraha, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Siantar Tuangkus Harianja, Kepala Kantor (Kakan) Pengawasan dan Bea Cukai Kota Pematang Siantar Anju Hamonangan Gultom, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar diwakili Kasi Binadik Edward Situmorang, dan lainnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: