Jaksa dan Polisi Diminta Segera Usut Dugaan Penyalahgunaan Uang Komite MTsN Siantar
- Jumat, 1 Des 2023 - 22:04 WIB
- dibaca 177 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar dan Polres Siantar diminta segera melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan uang komite madrasah di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pematang Siantar. Juga mengenai pengrusakan Kantor Komite Sekolah MTsN Kota Pematang Siantar sebagaimana laporan pengaduan dari H Faidil Siregar, selaku Ketua Komite MTsN Siantar.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Pematang Siantar, Rahmadani Naibaho, didampingi Seketaris, Fauzi Lubis, pada Jumat (1/12/2023).
Fauzi mengungkapkan, H Faidil Siregar dan kawan-kawan telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan uang komite madrasah ke Kejari Siantar pada 22 November 2023. Lalu, terkait dugaan penyalahgunaan uang komite madrasah dan pengrusakan Kantor Komite Sekolah MTsN ke Polres Siantar pada 29 November 2023.
“Kita meminta kejaksaan dan Polres Siantar mempercepat proses tersebut agar tidak menimbulkan opini/fitnah yang lebih jauh yang dapat berdampak negatif secara fisik maupun psikis, dimana H Faidil Siregar juga sebagai Ketua Umum BKPRMI Siantar, yang tentunya sangat disayangkan bilamana beliau kami dapati dalam posisi dihujat/difitnah,” kata Fauzi.
Baca: Indikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar
Baca: Susanti Seorang Dokter Anak Lalu jadi Walikota, Tidak Lain dan Tidak Bukan Atas Ukiran Guru
Dia menyampaikan bahwa tujuan dari pengaduan itu, pertama agar tercipta suasana kondusif di lingkungan MTsN Kota Pematang Siantar serta di masyarakat secara umum. Kedua, memohon kepada akhina H Syafrizal Harahap SHI, sebagai Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara, dan H Said Aldi Al Idrus, sebagai Ketua Umum DPP BKPRMI untuk dapat mengawal permasalahan itu.
Baca: Jadi Pembina Upacara di MAN Siantar, Walikota Susanti Motivasi Siswa dengan Kata Bijak Bung Karno
Baca: Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar Makin Meruncing, Pengacara Sang Ibu Tiri Pun Ikut ‘Dikuliti’
Dan ketiga, kepada pihak Kementerian Agama Kota Pematang Siantar, kiranya dapat memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang terjadi di MTsN Kota Pematang Siantar.