SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan pembongkaran dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12/2023) pagi. Pembongkaran kios dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen.
Dijelaskan, pembongkaran kios tersebut sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Siantar, Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.
Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di Kantor Satpol PP Pematang Siantar. Selanjutnya, personel menuju lokasi.
Baca: Protes Penertiban Bangunan Liar di Pinggiran Kebun PTPN IV Unit Marihat: Terkesan Pandang Bulu
Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.
“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin. Kami berharap tidak ada lagi bangunan berdiri tanpa izin,” tandas Pariaman.