SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rita Sitorus, terdakwa kasus penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma Siantar, divonis 2 tahun penjara. Putusan perkara tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nasfi Firdaus menyatakan terdakwa Rita Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, yakni 2 tahun penjara.
Baca: Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
Baca: Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar Makin Meruncing, Pengacara Sang Ibu Tiri Pun Ikut ‘Dikuliti’
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
Poltak Silitonga, Kuasa Hukum Pelapor Eryta Ambarita, mengapresiasi putusan tersebut.
“Putusan itu sudah benar. Kita menghormati putusan majelis hakim tersebut,” kata Poltak.
Baca: Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
Dia juga tidak mempermasalahkan jika nanti ada upaya banding atas vonis tersebut.
“Upaya banding itu kan hak terdakwa. Silakan saja. Biar jaksa penuntut umum nanti yang menjawab itu (banding),” tandas Poltak.