Ibu Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Uang Sewa Toko Roti Aroma, Sang Anak Tak Terima: Kami Pasti Banding
- Selasa, 9 Jan 2024 - 19:41 WIB
- dibaca 249 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rita Sitorus, terdakwa kasus penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma Siantar, divonis 2 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Siantar yang diketuai Nasfi Firdaus berpendapat, Rita secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, Selasa (9/1/2024).
Nasfi mempersilakan Penasehat Hukum Rita Sitorus mengajukan banding.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Nasfi Firdaus.
Usai mendengar vonis tersebut, Rita dengan tegar melangkah ke tempat duduk pengunjung sidang. Satu per satu keluarga ia sambangi sambil memeluk.
Ketika sejumlah keluarga memberi semangat sembari menangis, Rita tak setetes pun menitihkan air mata.
Baca: Divonis 2 Tahun Penjara Atas Perkara Penggelapan Uang Sewa Toko Roti Aroma Siantar
Baca: Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar Makin Meruncing, Pengacara Sang Ibu Tiri Pun Ikut ‘Dikuliti’
Ia dengan percaya diri melangkah keluar ruang persidangan hingga menuju mobil tahanan. Dengan memakai baju warga binaan, ia sesekali melambaikan tangan ke arah keluarganya.
Yermia Stephani Ambarita, anak kedua alm Bitner Ambarita menyampaikan, keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada ibunya, Rita Sitorus.
Dia mengaku kecewa karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang mereka ajukan.
Baca: Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
Baca: Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
Selain itu, pihaknya juga menyertakan surat dari Polda Jambi dan Polres Batubara yang menyatakan jika pelapor Eryta Ambarita, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penggelapan.
“Tentu kami pasti banding terhadap putusan ini. Kita juga akan menindaklanjuti laporan kita (terhadap pelopor) yang di Polres Batubara dan Polda Jambi,” tegas Yermia usai persidangan.