SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Martoba menangkap seorang remaja atas tindak pidana pencurian.
Pelaku berinisial JS, remaja 14 tahun yang bermukim di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan SIantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian tersebut berlangsung di salah satu warung yang tak jauh dari rumah JS, Jumat (14/1/2023).
Insiden tersebut terungkap setelah Ayu Ramadhani (33), pemilik warung, mengecek warungnya, Jumat pagi.
Awalnya, Ayu mendapati CCTV yang berada di depan warung mengarah ke atap. Namun, saat itu, Ayu curiga.
Ayu mengetahui warungnya kemalingan setelah memeriksa isi laci. Ayu mendapati uang hasil penjualan dan rokok sudah tidak ada.
Lalu, Ayu menelepon suaminya yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah. Ayu pun memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah dirinci, uang yang hilang sejumlah Rp15 juta, rokok Surya, Marlboro, Sampoerna, Dji Sam Soe Black, dan Gajah Baru. Total kerugian Rp18 juta.
Atas kejadian tersebut, Ayu melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba.
Baca: Pencurian Uang Rp64 Juta di Tomuan Siantar, Begini Cara Pelaku Beraksi
Baca: Update! Gugatan Pengangkatan Rektor USI Ditolak di Tingkat Kasasi
Kemudian, setelah diselidiki, polisi pun menangkap JS dari rumahnya, Jumat malam. Saat diinterogasi, JS mengaku melakukan pencurian di warung tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11.620.000, 1 pak rokok Gajah Baru, 2 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe Black, dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.
Baca: Terungkap, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jorlang Hataran Simalungun Ditangkap
Baca: ‘Anak Buah’ Bupati Radiapoh Dipanggil Jaksa di Akhir Tahun, Ada Apa… Hayo?
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Ricardo Rajagukguk membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Pelaku JS sudah ditahan untuk diproses sesuai peradilan anak,” kata Ricardo.