SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Peredaran narkotika masih saja terjadi di Kota Pematangsiantar, meski penangkapan kerap kali dilakukan pihak berwajib. Teranyar pada Rabu (31/1/2024) sore, dua orang pengedar narkoba ketangkul.
Pelaku masing-masing berinisial RB (26 tahun), warga Jalan Cokro, Gang Wajah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan PA (51), warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar (lebih dikenal dengan sebutan Kampung Banjar), Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari informasi diperoleh Benteng Siantar, kedua pelaku diringkus dari dua lokasi berbeda. Pelaku RB diringkus dari Jalan Seram, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sementara, PA diringkus dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Saat penangkapan terhadap pelaku RB, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6708 WAG, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Baca: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar, Satu Orang dari Tomuan
Setelah diinterogasi, pelaku RB mengaku jika ia masih memiliki dan menyimpan sabu di rumahnya. Polisi pun membawa RB ke rumahnya untuk menemukan tempat penyimpanan sabu miliknya.
Nah, dari rumah RB, polisi menemukan barang bukti sebanyak 36 paket sabu. Maka, total barang bukti narkotika jenis milik RB yang berhasil disita petugas sebanyak 37 paket sabu.
Lalu, dari pelaku PA, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu, 1 unit merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Kampung Banjar
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Jonny.