Pemko Siantar Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi
- Kamis, 22 Feb 2024 - 19:39 WIB
- dibaca 12 kali
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing melaporkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.
Pemko Pematangsiantar, kata Johannes, menetapkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar sebagai landasan yuridis dalam Upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar sehat, sejahtera, dan berkualitas melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Johannes menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang berhak memeroleh informasi. Hak memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.
Dijelaskan, sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021, sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Saat ini, permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar dan dapat disampaikan secara langsung. Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” terang Johannes.
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, terang Johannes, dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Selain hal itu, Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar telah merealisasikan anggaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik melalui media cetak, online, dan elektronik, pada tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pematangsiantar.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Pematangsiantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” terang Johannes.
Selain hal itu, sambung Johannes, Diskominfo Kota Pematangsiantar juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal, seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok), serta website resmi Pemko Pematangsiantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.
Harapan ke depan, dengan berbagai upaya yang telah disebutkan, Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Baca: Indeks Kota Siantar 2,35, di Atas Rata-rata Indeks SPBE Nasional
Baca: Susanti Pesan ke Jamaah Umroh Tak Lupa Doakan Siantar
Pantauan media, sosialisasi tersebut diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD Pemko Pematangsiantar. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr Cut Alma Nuraflah MA.