Kontroversi Penangkapan Bedul, Kasat Resnarkoba Polres Siantar Beri Klarifikasi
- Senin, 4 Mar 2024 - 23:20 WIB
- dibaca 747 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pro dan kontra penangkapan Bedul, pria yang disebut-sebut bandar narkoba masih menjadi perbincangan hangat publik Kota Pematangsiantar. Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu pun menyampaikan klarifikasi atas penangkapan Bedul.
Klarifikasi itu dimuat di akun Instagram humas_polrespematangsiantar, pada Minggu (3/3/2024).
Dalam postingan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu, melalui Humas Polres Pematangsiantar menjelaskan mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) penyelidikan Sat Resnarkoba.
Dimana, dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
Lalu, anggota membuat laporan informasi dan melaporkan kepada pimpinan. Kemudian, membuat surat perintah tugas (SPT).
Selanjutnya, kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi. Apabila A1, kanit beserta anggota melakukan upaya hukum yaitu penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilengkapi administrasi penyidikan.
Baca: Santer Penangkapan Bandar Narkoba di Siantar, Inisial Bdl
Baca: Jejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis
Serta, apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup, maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, AKP Jonny Pasaribu menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara, masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP).
Baca: Barang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?
Baca: Babak Baru Penangkapan Bedul, Kuasa Hukum: Dia Dianiaya, Dipaksa Mengaku
Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh personel masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematangsiantar.