Pemuda 19 Tahun Diringkus dari Jalan Sipahutar, Siantar Marihat, BB Sabu 5,24 Gram Disita

Share this:
BMG
Ifan diamankan polisi atas dugaan kepemilikan sabu 5,24 gram.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pemuda berusia 19 tahun diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (21/03/2024), sore pukul 18.00 WIB. Dari pemuda itu, ditemukan sabu 5,24 gram.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (25/03/2024), mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Sipahutar, Gang Anggrek, Kelurahan Sukaraja.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merek Sampoerna berisi 1 paket sabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit handphone (HP) merek iPhone.

Setelah diinterogasi, pelaku diketahui merupakan warga Jalan Melanton Siregar, Gang Iman, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, itu mengakui jika barang bukti sabu itu benar miliknya.

BacaSanter Penangkapan Bandar Narkoba di Siantar, Inisial Bdl

BacaKontroversi Penangkapan Bedul, Kasat Resnarkoba Polres Siantar Beri Klarifikasi

Dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut dengan seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.

“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” kata Pasaribu mengakhiri.

Share this: