BKPSDM Siantar: Pelantikan 92 Pejabat Telah Sesuai Aturan Berlaku, Simak Penjelasannya di Sini..

Share this:
BMG
Suasana pelantikan 92 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Jumat (22/03/2024) lalu. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemko Pematangsiantar memastikan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, pada Jumat (22/03/2024) lalu, telah memenuhi aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Kamis (28/03/2024). Dijelaskan, Pemko Pematangsiantar tetap mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilaksanakan pada Jumat (22/03/2024), berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024, Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Masih kata Johannes, Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.

BacaSekda Siantar yang Baru, Junaedi Sitanggang, Malang Melintang di Pemko Siantar, Viral Bicara Proyek Tanpa KW

BacaPelantikan Sekda, 4 Kepala Dinas, 4 Camat dan 15 Lurah di Pemko Siantar, Selengkapnya di Sini..

Hal ini juga diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Johannes.

Para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional foto bersama dengan Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, usai pelantikan, Jumat (22/03/2024) lalu.

BacaPelantikan Pejabat Disdukcapil Siantar, Saiful Jadi Sekdis, Rasyid Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

BacaPerkuat Integritas, Menjauhkan Perilaku Koruptif, KPK Gelar Rakor di Provinsi Sumut

Dijelaskan, dalam Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar berupa imbauan, Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, Bawaslu menyampaikan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota pada Pilkada 2024 yaitu pada 22 September 2024.

Terkait hal itu, Johannes menegaskan Pemko Pematangsiantar mengapresiasi imbauan tersebut dan akan tetap mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan.

Share this: