Gerebek Narkoba di Sibatubatu, 6 Pelaku Diamankan Ternyata Komplotan Penipuan Online
- Selasa, 2 Apr 2024 - 16:41 WIB
- dibaca 1.757 kali
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital dari dalam laci lemari yang berada di kamar. Lalu, ada uang tunai sebesar Rp300 ribu, 2 unit HP merk Redmi, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan selang sedotan, dan kaca pirex bekas bakar sabu.
Penggeledahan juga dilakukan di kamar depan rumah DR. Dari kamar depan itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial ASP dan WP.
Juga turut diamankan barang bukti dua unit HP merk Oppo dari lantai kamar depan rumah DR. Dua unit HP merk Oppo itu adalah milik ASP dan WP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keenam pelaku berikut dengan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar.
Sementara itu, dari Kanit II Sat Resnarkoba Ipda Ganda Rezeki Sinaga diduga kuat jika ke-enam pelaku sewaktu diamankan, sedang melancarkan aksi tindak pidana penipuan online. Menurut Ganda, para pelaku melakukan penipuan online sambil mengonsumsi sabu di rumah itu.
“Pekerja parengkol semua orang itu. Jadi, di dalam rumah itu lah orang kerja sambil mengomsumsi sabu,” kata Ganda.
Baca: Barang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?
Namun, mengenai dugaan tindak pidana penipuan online ini belum terkonfirmasi. Saat ini, petugas tengah fokus dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.