SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi melakukan penggerebekan narkoba di Perumahan Pondok Indah Sibatubatu, Blok 3, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/03/2024) sore lalu. Sebanyak 6 orang pelaku diamankan, ternyata komplotan penipuan online (istilah di Siantar: komplotan parengkol).
Informasi diperoleh Benteng Siantar, dari enam pelaku, empat orang merupakan warga Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitasari, masing-masing berinisial DR (45), Der (47), LST (45), dan WP (31). Sementara, dua orang lagi berinisial RS (30), warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan ASP (32), warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pasaribu menuturkan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku di Perumahan Pondok Indah Sibatubatu. Atas informasi warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Jonny mengungkapkan, saat petugas tiba di lokasi, pintu rumah target dalam kondisi terbuka. Sewaktu itu, petugas mendapati dua orang laki-laki, inisial Der dan LST sedang duduk-duduk di rumah depan. Sedang RS, duduk-duduk bermain handphone di ruang tengah.
“Nah, dari pelaku RS ini kita temukan 1 HP merk Nokia dan sebelah kanannya duduk ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet sedotan dan kompeng karet,” kata Jonny, kepada Benteng Siantar, Selasa (2/4/2024).
Lalu, petugas melihat seseorang yang lain (belakangan diketahui pemilik rumah berinisial DR) dari dalam kamar ruangan tengah, hendak berusaha menutup pintu. Melihat itu, petugas dengan sigap menghadang, sehingga pelaku DR langsung berlari ke arah kamar mandi.
“Jadi, pas mau kita tangkap DR ini dia berlari ke arah toilet. Kita lihat dia membuang sesuatu ke dalam kloset,” ujar Jonny.
Baca: Komplotan Penipu Asal Siantar Ditangkap, Modus Jual Emas Murah
Baca: Kontroversi Penangkapan Bedul, Kasat Resnarkoba Polres Siantar Beri Klarifikasi
Kemudian, petugas meminta pelaku DR mengambil kembali barang yang dibuangnya tersebut dari dalam kloset.
“Saat kita periksa, kita menemukan 1 paket sabu berat 15,93 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkap Jonny.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital dari dalam laci lemari yang berada di kamar. Lalu, ada uang tunai sebesar Rp300 ribu, 2 unit HP merk Redmi, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan selang sedotan, dan kaca pirex bekas bakar sabu.
Penggeledahan juga dilakukan di kamar depan rumah DR. Dari kamar depan itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial ASP dan WP.
Juga turut diamankan barang bukti dua unit HP merk Oppo dari lantai kamar depan rumah DR. Dua unit HP merk Oppo itu adalah milik ASP dan WP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keenam pelaku berikut dengan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar.
Sementara itu, dari Kanit II Sat Resnarkoba Ipda Ganda Rezeki Sinaga diduga kuat jika ke-enam pelaku sewaktu diamankan, sedang melancarkan aksi tindak pidana penipuan online. Menurut Ganda, para pelaku melakukan penipuan online sambil mengonsumsi sabu di rumah itu.
“Pekerja parengkol semua orang itu. Jadi, di dalam rumah itu lah orang kerja sambil mengomsumsi sabu,” kata Ganda.
Baca: Barang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?
Namun, mengenai dugaan tindak pidana penipuan online ini belum terkonfirmasi. Saat ini, petugas tengah fokus dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.