Parah! Pria Ini Tega Aniaya Tetangga Hanya Karena Saling Tatap
- Rabu, 24 Apr 2024 - 01:47 WIB
- dibaca 477 kali
Tapi, Mulkan terlanjur sakit hati. Dia juga mengalami luka memar di bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan.
Atas tindakan kesewenang-wenangan itu, Mulkan mendatangi Kantor Polsek Siantar Utara dan membuat laporan pengaduan tindak pidana penganiaan yang dialaminya.
Lalu empat bulan kemudian, tepatnya pada Senin (22/4/2024), siang pukul 13.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.
Baca: Pedagang Pasar Horas Siantar Dianiaya: Mobil Dicegat, Wajah Dipukuli
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik membenarkan kejadian itu. Dia menegaskan, pelaku JS sudah diamankan. Menurut Herli terhadap pelaku JS dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Halaman Sebelumnya <<<