SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pencurian menghebohkan warga di Komplek Perumahan Advent, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/05/2024), subuh. Setelah melalui proses panjang dan menegangkan, warga berhasil mengamankan SP alias Lobar (51), satu dari dua orang pelaku pencurian di rumah korban Timotius Simanjuntak (23).
Menurut informasi dihimpun Benteng Siantar, pelaku SP alias Lobar datang bersama rekannya berinisial PS dengan mengendarai sepeda motor, pada Kamis dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas.
Pelaku PS standby di atas sepeda motor sekaligus memantau lokasi kejadian. Sementara, si Lobar keliling komplek mencari sasaran.
Langkah pria 51 tahun itu kemudian terhenti di depan rumah Timotius. Diam-diam pelaku membuka pintu rumah Timotius, dan ternyata tidak terkunci. Pelaku pun dengan mudah merangsek ke dalam.
Nah, saat itu, si Lobar melihat korban Timotius sedang tertidur pulas di lantai ruang tamu. Dia pun segera melancarkan aksinya. Dompet berwarna coklat yang ada di ruang tamu itu, diembat.
Baca: Tepergok Curi Babi, Diamuk Massa, Pria Ini Ternyata Buronan Polisi
Baca: Oalah.. Ternyata Dua Orang Ini Pencuri Besi Beton di Proyek Perumahan Raya Bersama Maju, 1 DPO
Nahas terjadi ketika si Lobar hendak mengambil handphone merk Oppo, Timotius terjaga.
Melihat itu, si Lobar panik dan menyerang pemilik rumah. Timotius dipukuli. Setelah korbannya tidak berdaya, si Lobar mengambil handphone dan segera beranjak dari rumah korban.
Sekuat tenaga dia lari. Tapi, langkahnya kalah cepat dengan teriakan Timotius.
Warga yang mendengar teriakan; maliiiiiinng……maliiiiing…………maling, berhambur keluar rumah dan mengejar pelaku.
Melihat banyaknya massa, si Lobar bersembunyi di rumah warga lainnya. Setelah terpojok, si Lobar mencari apapun untuk dijadikan senjata melindungi dirinya. Dan, tanpa sengaja ia melihat gergaji dan mengambilnya.
Lalu, dia nekat keluar. Dia acungkan gergaji itu, dan balik mengancam warga.
Tapi, massa yang sudah tersulut emosi sedikit pun tidak gentar. si Lobar pun akhirnya pasrah hingga akhirnya diserahkan ke polisi. Sementara, rekannya PS lebih dulu kabur begitu melihat massa.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk membenarkan kejadian itu. Korbannya Timotius telah membuat laporan pengaduan. Pelaku SP alias Lobar, telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dari KUHPidana. Sementara, rekannya PS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Atas perbuatannya, warga Parluasan, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, itu telah dijebloskan ke balik jeruji penjara Polsek Siantar Martoba.
Guna proses hukum lebih lanjut, polisi mengamankan dompet warna coklat dan HP Oppo milik korban sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.