Ops Antik Toba 2024, Polres Siantar Tangkap 16 Orang, Barang Bukti Sabu 84,98 Gram, Ganja 23,06 Gram

Share this:
ZEGA-BMG
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu (tengah) bersama jajaran, melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Rabu (22/05/2024).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Selama 21 hari pelaksaan operasi Antik Toba 2024, Polres Pematangsiantar telah mengungkap 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, dalam press releasenya di Polres Pematangsiantar, Rabu (22/05/2024).

Dijelaskan, ke-16 orang tersangka dapat dikategorikan sebagai pengedar 9 orang dan kurir 7 orang. Kemudian, dari 16 orang tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan residivis.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti di antaranya sabu seberat 84,98 gram, ganja 23,06 gram, HP 12 unit, uang Rp809 ribu serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pasaribu menegaskan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram. Untuk pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram akan diterapkan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

BacaDua Bandit Narkotika Siantar Diringkus, Satu dari Kos Lisdi Timbang Galung, Satunya Lagi dari Gang Bajigur

BacaLapak Narkotika di Siantar Estate Digerebek, Dua Pengedar Ganja Ketangkap

Dalam kesempatan itu, Pasaribu tegas mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar. Kepada masyarakat, dia berpesan jika mendapat informasi terkait narkoba, bisa langsung melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.

Share this: