SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria pengedar narkotika di Jalan Medan, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/05/2024) lalu. Pelaku berinisial Jun, warga Huta I Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Medan, Simpang Koperasi, sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial Jun.
Dari pria berusia 38 tahun itu, polisi menemukan barang bukti sabu dalam amplop putih, berat bruto 5,17 gram.
Kepada polisi, pelaku Jun mengakui jika barang bukti sabu itu benar miliknya.
Baca: Lapak Narkotika di Siantar Estate Digerebek, Dua Pengedar Ganja Ketangkap
Kanit II Resnarkoba, Ipda Ganda Rezeki Sinaga membenarkan penangkapan pelaku narkotika inisial Jun. Dari pemeriksaan petugas, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan, atas kasus penyalahgunaan narkotika.