Pengedar Narkoba di Tomuan Siantar Ternyata Residivis, Barang Bukti 7 Paket Sabu

Share this:
BMG
Adi Putra, tersangka pengedar sabu ditangkap di Jalan Pattimura, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pelaku peredaran narkoba di Jalan Pattimura, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (15/07/2024) dini hari.

Pelaku bernama Adi Putra. Dari pria 37 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu, dengan berat 4,09 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Johny Pasaribu menuturkan, penangkapan tersangka Adi Putra berdasarkan informasi mayarakat bahwa di Jalan Patimura, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, ada peredaran narkoba. Atas informasi itu, Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Adi Putra di depan rumahnya.

BacaTabrak Mobil Berhenti Saat Menyalip Bus dari Kiri, Perempuan Pengendara Vario Tewas di Tempat

BacaResidivis Narkotika asal Batu Silangit Ditangkap di Tambun Nabolon

Ketika dilakukan penggeledahan, di kamar Adi Putra ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital elektrik, 1 unit handphone, dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

Kepada polisi, Adi mengaku semua barang bukti itu miliknya sendiri.

BacaNasib Pilu Kakak Beradik di Simalungun, Jadi Budak Seks Ayah Kandung

BacaTiga Residivis Narkoba Beraksi, Rumah Kosong di Siantar Timur Dibobol

Johny menegaskan pelaku Adi sudah ditahan. Dari pemeriksaan diketahui jika Adi Putra merupakan residivis dalam kasus yang sama.

” Pelaku (Tersangka Adi) merupakan residivis kasus narkotika pada Tahun 2017, dengan vonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” ungkap Johny.

Share this: